-->

Iklan

Dikonfirmasi Soal Polemik BPD Ciptamarga, Camat Jayakerta Pilih Bungkam

Senin, 31 Agustus 2026, 18.47 WIB Last Updated 2026-08-31T11:47:25Z




Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id - Sikap diam seribu bahasa ditunjukkan Camat Jayakerta saat dikonfirmasi terkait polemik pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga. Padahal, persoalan ini menyangkut legalitas lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Camat Jayakerta terkait dugaan pelolosan calon BPD unsur Dusun Cilogo yang pada saat mendaftar masih berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif.


Polemik mencuat setelah Abdul Rohim, calon BPD dari Dusun Cilogo, mempersoalkan proses penetapan. Ia menilai ada pelanggaran syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.


Sebagai pejabat yang secara struktural membina dan mengawasi pemerintahan desa, Camat seharusnya menjadi garda terdepan dalam meluruskan persoalan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. 


Upaya konfirmasi awak media melalui pesan dan telepon tidak mendapat jawaban. Kantor Kecamatan pun terkesan menutup pintu terhadap kritik publik.


“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kepastian hukum. Kalau Camat saja bungkam, lalu masyarakat harus bertanya kepada siapa?” ujar salah seorang tokoh masyarakat Ciptamarga.


Dalam struktur pemerintahan, Camat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas proses pengisian BPD. Pembiaran dan sikap tidak responsif dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


Apalagi Panitia Pengisian BPD mengaku telah “berkonsultasi” ke pihak Kecamatan. Pertanyaannya: apa hasil konsultasi itu? Mengapa tidak ada kejelasan?


Pembiaran ini berpotensi melahirkan preseden buruk. Jika pelanggaran aturan dibiarkan, maka legitimasi BPD Desa Ciptamarga akan cacat sejak awal.



Masyarakat dan pihak yang mengajukan keberatan mendesak Camat Jayakerta segera bersikap. Bukan dengan diam, tetapi dengan keputusan tegas berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku.


Hukum tidak boleh tunduk pada pembiaran. Dan pejabat publik tidak boleh bersembunyi di balik keheningan saat rakyat menuntut kejelasan.


Sampai kapan Camat Jayakerta akan terus membisu? (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Dikonfirmasi Soal Polemik BPD Ciptamarga, Camat Jayakerta Pilih Bungkam
  • 0

Terkini

Sport