Karawang, sanggabuanamultimedia.web.id - Perselisihan terkait pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, memasuki tahap hukum. Abdul Rohim, calon BPD unsur Dusun Cilogo yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan surat somasi kepada pihak terkait.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian secara musyawarah dinilai tidak membuahkan hasil.
Surat somasi tersebut dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Gema Masyarakat Untuk Keadilan (LBH GEMUK). Kuasa hukum Abdul Rohim, Rikal Lesmana, S.H., M.H., menegaskan somasi ditujukan kepada Panitia Pengisian BPD dan Pemerintah Desa Ciptamarga.
“Isi somasi kami menuntut adanya klarifikasi resmi, evaluasi, dan pembatalan penetapan calon yang diduga tidak memenuhi syarat formil. Ini demi menegakkan kepastian hukum,” ujar Rikal Lesmana, S.H., M.H., Sabtu (30/8/2026).
Poin utama somasi menyoroti pencalonan salah satu peserta dari Dusun Cilogo yang pada saat pendaftaran hingga pemilihan masih berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Dalam surat somasi, pihak Abdul Rohim memberi waktu 7x24 jam kepada penerima somasi untuk memberikan jawaban dan itikad baik. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
“Kami sudah beritikad baik. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, maka opsi selanjutnya adalah pengajuan keberatan ke Bupati melalui Camat dan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Rikal.
Menurut LBH GEMUK, BPD merupakan lembaga penting dalam sistem pemerintahan desa. Karenanya, proses pembentukannya tidak boleh cacat hukum sejak awal.
“Somasi ini adalah bentuk peringatan terakhir secara hukum. Kami berharap semua pihak menaati aturan agar demokrasi di desa tidak dinodai oleh pelanggaran administrasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pengisian BPD dan Pemerintah Desa Ciptamarga belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan. (Red)

