Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Subang, Kamis (5/2/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024 terkait dugaan penyimpangan dana desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit investigasi.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000.
Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200.000.000 yang berasal dari dana BKK-BKUD Tahun 2023.
Sesuai mekanisme, tersangka sempat diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, dana tersebut tidak dikembalikan secara penuh, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dana hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utangnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Polres Subang juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak Polres Subang.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Agus Hidayat)

