Purwakarta, sanggabuanamultimedia.web.id – Pekerjaan revitalisasi SDN 5 Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta senilai Rp 1.180.004.645 yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 disorot sejumlah pihak.
Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
Program revitalisasi ini merupakan bagian dari percepatan pembangunan satuan pendidikan sesuai Inpres No. 7 Tahun 2025. Skema swakelola memberikan kewenangan penuh kepada sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan/P2SP untuk merencanakan, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran, dengan pendampingan Tim Teknis.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat (5) huruf e : Pemerintah Pusat bertanggung jawab menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Artinya, pemenuhan mutu SNI ini hanya bisa dibuktikan secara sah secara hukum melalui mekanisme pengujian laboratorium terakreditasi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2021, Pasal 26A ayat (1) : Sumber daya material dan peralatan konstruksi yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar yang berlaku.
“Dalam Undang-Undang dan PP tersebut sudah jelas. Material harus SNI dan diuji di laboratorium terakreditasi sebelum digunakan. Ini untuk menjamin mutu bangunan sekolah,” kata Sekretaris Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) DPD Kabupaten Purwakarta, Edi Tanam Purwana, ketika ditemui di Sekretariat DPD RAJAWALI Purwakarta, di Jalan KNPI Kp. Sukamaju Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta, Selasa (8/9/2026).
Dari informasi yang dihimpun, lanjut Edi Tanam, hingga saat ini belum ada dokumen hasil uji laboratorium material utama seperti semen, pasir, besi, dan bata yang dipublikasikan oleh pihak sekolah. Padahal dokumen tersebut menjadi syarat dalam laporan pertanggungjawaban dan pencairan dana tahap berikutnya.
"Kalau material tidak ada bukti uji lab, itu rawan terhadap mutu dan keselamatan bangunan. Ini bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 5 UU Jasa Konstruksi tentang standar mutu material," tegas Edi Tanam.
Selanjutnya Edi Tanam berharap proses revitalisasi senilai lebih dari Rp1,1 miliar ini benar-benar menghasilkan bangunan yang kokoh dan sesuai standar, mengingat sekolah tersebut digunakan ratusan peserta didik.
Kepala SDN 5 Kembang Kuning, Penny Dwiana Sofarilla, saat dikonfirmasi via telpon mengaku tidak mengetahui tentang UU Jasa Konstruksi tersebut. Menurutnya, semua pekerjaan yang dilaksanakan dalam kegiatan pekerjaan revitalisasi di sekolahnya sudah sesuai prosedur.
"Saya merasa tidak ada yang dilanggar dengan pekerjaan revitalisasi di sekolah ini. Karena telah sesuai dengan juknis. Selain itu juga sudah sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh menteri dan kejaksaan waktu pelaksanaan bimtek," terang Penny. (Nana Cakra)

